Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Wgp DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H. ALDO KALIKIT PANJANJI alias ALDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 73 / N.3.19 / Eoh.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO KALIKIT PANJANJI alias ALDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

   Bahwa ia Terdakwa ALDO KALIKIT PANJANJI Alias ALDO pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat Pekarangan Rumah, di Jl.W.J. Lalamentik, Kel. Matawai, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalanya pada hari Selasa Tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 wita Terdakwa ALDO KALIKIT PANJANJI Alias ALDO pergi bertemu dengan wanita yang tidak diketahui namanya yang juga tinggal di lokasi kejadian tersebut dan saat itu Terdakwa pergi untuk berhubungan badan dengan wanita tersebut, bahwa setelah berhubungan badan terdakwa pulang kembali ke bengkel tempat terdakwa bekerja yang mana jaraknya sekitar 5 meter dari tempat tersebut , kemudian saat kembali ke bengkel Terdakwa langsung mandi dan pada pukul 10.00 wita Terdakwa meminta ijin kepada kepala bengkel dengan berkata ‘’mau pergi ke sebelah tidak lama’’ dan kepala bengkel berkata ‘’mau buat apa’’ kemudian Terdakwa berkata ‘’ada saja tidak lama’’ bahwa kemudian terdakwa pergi dan menemui wanita yang berbeda yang juga tidak diketahui namanya, setelah itu terdakwa berhubungan badan dengan wanita tersebut. Selanjutnya setelah selesai berhubungan badan Terdakwa keluar dari kamar wanita tersebut setelah itu saat keluar terdakwa melihat ada sepeda motor yang di parkir di samping rumah di dalam pekarangan rumah tersebut yang beralamat di Jl.W.J. Lalamentik, Kel. Matawai, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur ,kemudian terdakwa menghampiri dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dan mendorong sepeda motor tersebut menuju ke depan SD Andaluri dan saat sampai disana terdakwa kemudian merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara memasukan tangan terdakwa kedalam kontak motor dan mencabut kabel kontak sepeda motor tersebut dan setalah mencabut terdakwa mengambil kabel yang berada di saku dan menyambung kabel tersebut dan setelah menyambung kabel tersebut terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan stater kaki yang mana motor tersebut langusung menyala dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke KM 2 dan beristirahat sambil membersihkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan di KM 2 . kemudian pada pukul 16.00 wita Terdakwa pergi ke kos-kosan milik saksi YONGKI untuk pergi duduk-duduk yang mana saat itu terdakwa sambil membuka jok sepeda motor tersebut dan saat itu terdakwa tidak bisa membukanya kemudian terdakwa meminta saksi YONGKI untuk membuka jok sepeda motor tersebut dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) buah mantel dan 1 (satu) buah kertas dibawah mantel tersebut dan setelah itu saksi YONGKI mengambil kertas tersebut dan mengambil mantel tersebut dan saat itu juga terdakwa keluar untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor tersebut yang mana setelah jalan-jalan saksi kembali pulang ke kos-kosan saksi YONGKI yang berada di KM 3 yang berada di belakang Kantor Dinas Perhubungan yang mana saat sampai terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut dan mengambil rokok Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi FERDINANDUS NJURUMANA Alias IKKI yang merupakan security pada RSK Lindimara datang dan berkata kepada terdakwa ‘’siapa punya motor ini’’ dan terdakwa berkata ‘’saya punya ini’’ kemudian saksi FERDINANDUS berkata ‘’saya punya juga ini’’ selanjutnya saksi FERDINANDUS langsung menghubungi Pihak Kepolisian Polres Sumba Timur dan sekitar 5 menit kemudian Pihak kepolisian Polres Sumba Timur datang  dan membawa terdakwa bersama  barang bukti Sepeda Motor hasil curian tersebut ke Polres Sumba Timur.
  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa pihak korban Rumah Sakit Kristen Lindimara mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta Rupiah).

- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

SUBSIDIAIR

    Bahwa Terdakwa ALDO KALIKIT PANJANJI Alias ALDO pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023, bertempat Pekarangan Rumah, di Jl.W.J. Lalamentik, Kel. Matawai, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalanya pada hari Selasa Tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 wita Terdakwa ALDO KALIKIT PANJANJI Alias ALDO pergi bertemu dengan wanita yang tidak diketahui namanya yang juga tinggal di lokasi kejadian tersebut dan saat itu Terdakwa pergi untuk berhubungan badan dengan wanita tersebut, bahwa setelah berhubungan badan terdakwa pulang kembali ke bengkel tempat terdakwa bekerja yang mana jaraknya sekitar 5 meter dari tempat tersebut , kemudian saat kembali ke bengkel Terdakwa langsung mandi dan pada pukul 10.00 wita Terdakwa meminta ijin kepada kepala bengkel dengan berkata ‘’mau pergi ke sebelah tidak lama’’ dan kepala bengkel berkata ‘’mau buat apa’’ kemudian Terdakwa berkata ‘’ada saja tidak lama’’ bahwa kemudian terdakwa pergi dan menemui wanita yang berbeda yang juga tidak diketahui namanya, setelah itu terdakwa berhubungan badan dengan wanita tersebut. Selanjutnya setelah selesai berhubungan badan Terdakwa keluar dari kamar wanita tersebut setelah itu saat keluar terdakwa melihat ada sepeda motor yang di parkir di samping rumah di dalam pekarangan rumah tersebut yang beralamat di Jl.W.J. Lalamentik, Kel. Matawai, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur ,kemudian terdakwa menghampiri dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dan mendorong sepeda motor tersebut menuju ke depan SD Andaluri dan saat sampai disana terdakwa kemudian merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara memasukan tangan terdakwa kedalam kontak motor dan mencabut kabel kontak sepeda motor tersebut dan setalah mencabut terdakwa mengambil kabel yang berada di saku dan menyambung kabel tersebut dan setelah menyambung kabel tersebut terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan stater kaki yang mana motor tersebut langusung menyala dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke KM 2 dan beristirahat sambil membersihkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan di KM 2 . kemudian pada pukul 16.00 wita Terdakwa pergi ke kos-kosan milik saksi YONGKI untuk pergi duduk-duduk yang mana saat itu terdakwa sambil membuka jok sepeda motor tersebut dan saat itu terdakwa tidak bisa membukanya kemudian terdakwa meminta saksi YONGKI untuk membuka jok sepeda motor tersebut dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) buah mantel dan 1 (satu) buah kertas dibawah mantel tersebut dan setelah itu saksi YONGKI mengambil kertas tersebut dan mengambil mantel tersebut dan saat itu juga terdakwa keluar untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor tersebut yang mana setelah jalan-jalan saksi kembali pulang ke kos-kosan saksi YONGKI yang berada di KM 3 yang berada di belakang Kantor Dinas Perhubungan yang mana saat sampai terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut dan mengambil rokok Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi FERDINANDUS NJURUMANA Alias IKKI yang merupakan security pada RSK Lindimara datang dan berkata kepada terdakwa ‘’siapa punya motor ini’’ dan terdakwa berkata ‘’saya punya ini’’ kemudian saksi FERDINANDUS berkata ‘’saya punya juga ini’’ selanjutnya saksi FERDINANDUS langsung menghubungi Pihak Kepolisian Polres Sumba Timur dan sekitar 5 menit kemudian Pihak kepolisian Polres Sumba Timur datang  dan membawa terdakwa bersama  barang bukti Sepeda Motor hasil curian tersebut ke Polres Sumba Timur.
  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa pihak korban Rumah Sakit Kristen Lindimara mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta Rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya