| Dakwaan |
Bahwa benar Pada bulan Oktober 2018 telah terjadi penyerobotan terhadap tanah milik dari korb,awal dimana tanah tersebut bukan milik terlapor melainkan tanah milik orang tua dari pelapor yang sudah memiliki sertifikat dari tahun 1996 dan sudah dikuasai dan sempat di bangun rumah sebelumnya namun karena berjalannya waktu terlapor Cs,tidak mengakui tanah tersebut milik korban melainkan tanah milik mereka,akan tetapi mereka tidak memiliki sertifikat sampai dengan saat in,atas kejadian ini,pelapor datang melaporkan kejadian yang dialami ke Pos Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur,Untuk Melapor Agar masalah tersebut dapat di Tindak Lanjuti sesuai hukum yang berlaku |