Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Wgp 1.HARYONO WINARDY OEY
2.HARGIO HUANGKOMO
2.OEY GOAT NIO
3.OEY GOAT KIM
4.OEY YAN THOAN
5.OEY YAN SIN
6.OEY YAN CUN
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARYONO WINARDY OEY
2HARGIO HUANGKOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OEY GOAT NIO
2OEY GOAT KIM
3OEY YAN THOAN
4OEY YAN SIN
5OEY YAN CUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NGGUNA HAMULY
2TEDDY ELIM
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; --------------
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa  HARYONO WINARDY OEY (Penggugat I) dan HARGIO HUANGKOMO (Penggugat II) adalah ahli waris yang sah dari (alm) OEY I PEK bersama isterinya (almh) KO GIOK ENG; ----------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa kedua bidang tanah yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Pakai masing-masing Sertipikat Hak Pakai Nomor.13/ Desa Lombo Kora, Surat Ukur Nomor. 85/1978 atas nama OEY HO SENG, bidang tanah mana dahulu terketak di Desa Lombu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur sekarang terletak di Jln. Waingapu- Melolo-Mangili, Rt.005/Rw.009, Kelurahan Lombo Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luasnya adalah 873 M2 (delapan ratus tujuh puluh tiga meter persegi) dan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 14/ Desa Lombo Kora, Surat Ukur Nomor : 91/1979 atas nama OEY HO SENG, bidang tanah mana dahulu terketak di Desa Lombu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur sekarang terletak di Jln. Waingapu- Melolo-Mangili, Rt.005/Rw.009, Kelurahan Lombo Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luasnya adalah ± 822 M2 (delapan ratus dua puluh dua meter persegi) adalah bidang tanah milik OEY I PEK dan KO GIOK ENG sebagai orang tua kandung dari Para Penggugat yang diperoleh dari Raja Melolo yakni Raja Pau; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah yang disengketakan sekarang, yakni masing – masing :
  1. Bidang Tanah I

Yang pada tahun 1978 oleh orang tua Para Tergugat yakniOEY HO SENG mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat III agar bidang tanah I tersebut diukur dan diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Atas Tanah dan dari permohonan tersebut, maka oleh Turut Tergugat mengukur dan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 13/ Desa Lombo Kora, Surat Ukur Nomor : 85/1978 atas nama OEY HO SENG, bidang tanah mana dahulu terketak di Desa Lombu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur sekarang terletak di Jln. Waingapu- Melolo-Mangili, Rt.005/Rw.009, Kelurahan Lombo Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luasnya adalah 873 M2 (delapan ratus tujuh puluh tiga meter persegi) berikut batas-batasnya adalah sebagai berikut :

  • Bagian Utara                 : Berbatasan dahulu dengan tanah negara sekarang  

berbatasan dengan sepadan pantai.

  • Bagian Selatan                         : Berbatasan dengan jalan Waingapu-Melolo-Mangili.
  • Bagian Timur                 : Berbatasan dengan pekarangan Lie Ka Khien   

sekarang dengan pekarangan Lie Goat Mui;

  • Bagian Barat                  : Berbatasan dahulu dengan tanah milik Oey I Pek

dan sekarang dengan tanah milik Oey Yan Cun.

  1. Bidang Tanah II.

Yang pada tahun 1979 oleh orang tua Para Tergugat yakniOEY HO SENG mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat III agar tanah bidang tanah II tersebut diukur dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah dan dari permohoan tersebut, maka oleh Turut Tergugat II mengukur dan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 14/ Desa Lombo Kora, Surat Ukur Nomor : 91/1979 atas nama OEY HO SENG, bidang tanah mana dahulu terketak di Desa Lombu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur sekarang terletak di Jln. Waingapu- Melolo-Mangili, Rt.005/Rw.009, Kelurahan Lombo Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luasnya adalah ± 822 M2 (delapan ratus dua puluh dua meter persegi) berikut batas-batasnya adalah sebagai berikut :

  • Bagian Utara                 : Berbatasan dengan dahulu tanah Negara sekarang

sepadan pantai

  • Bagian Selatan                         : Berbatasan dengan Jalan Waingapu-Melolo-Mangali
  • Bagian Timur                 : Berbatasan dengan dahulu tanah milik Oey I Pek

                                                      sekarang tanah milik Oey Yan Cun.

  • Bagian Barat                  : Berbatasan dengan Hendro Lorokoba

Adalah merupakan bidang-bidang tanah yang diwariskan oleh orang tua kandung Para Penggugat yaitu (alm) OEY I PEK bersama isterinya (almh) KO GIOK ENG sebagai ahli waris selain ahli waris lainnya; ---------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan orang tua Para Tergugat yakni OEY HO SENG yang mengajukan permohonan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur (Turut Tergugat III) untuk melakukan proses pengukuran dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor : Nomor.13/ Desa Lombo Kora, Surat Ukur Nomor : 85/1978 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14/ Desa Lombo Kora, Surat Ukur Nomor : 91/1979 masing-masing atas nama OEY HO SENG tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat sebagai ahli waris dari OEY I PEK (alm) dan istrinya KO GIOK ENG (almh) adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang secara diam-diam mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat III untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Pakai Nomor : 13/ Desa Lombo Kora, Surat Ukur Nomor:  85/1978 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14/ Desa Lombo Kora, Surat Ukur Nomor : 91/1979 masing-masing atas nama OEY HO SENG menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor : 38, Surat Ukur Nomor : 76/2018 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 37, Surat Ukur Nomor : 78/2018 masing-masing atas nama Pemegang Hak OEY YAN CUN (Tergugat I) adalah perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum; ---------------
  3. Menyatakan menurut hukum karena perbuatan orang tua Para Tergugat yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama OEY HO SENG dan perbuatan Para Tergugat yang mengajukan balik nama atas nama OEY YAN CUN (Tergugat I) atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum, maka Sertifikat Hak Pakai Nomor : 13/ Desa Lombo Kora, Surat Ukur Nomor : 85/1978 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14/ Desa Lombo Kora, Surat Ukur Nomor : 91/1979 masing-masing atas nama OEY HO SENG dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 38, Surat Ukur Nomor : 76/2018 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 37, Surat Ukur Nomor : 78/2018 masing-masing atas nama Pemegang Hak OEY YAN CUN (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap obyek tanah sengketa; --------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II secara diam-diam menjual tanah sengketa bidang II kepada Turut Tergugat II, dengan pembayaran awal sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sebagai bentuk panjar tanpa sengetahuan Para Penggugat yang lebih berhak atas tanah warisannya adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum; -----------------------
  5. Menyatakan menurut Hukum bahwa jual beli yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan Turut Tergugat II atas bidang II tanah obyek sengketa adalah Tidak Patut serta Cacat Hukum; ------------------------------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (istri II dari orang tua Para Tergugat), Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar dapat mematuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Waingapu setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Waingapu adalah sah dan berharga; ----------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------

DAN/ATAU

Jika Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak