Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Wgp LO TJUNG SIONG Alias ONGKO SIONG Kepolisian Republik Indonesia,Cq Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resort Sumba Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Wgp
Tanggal Surat Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LO TJUNG SIONG Alias ONGKO SIONG
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia,Cq Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resort Sumba Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi dasar/alasan Permohonan Praperadilan ini di ajukan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon adalah suami dari alamarhumah EMI SETIAWATY alias ACI EMI, yang menjadi Korban Pembunuhan pada tanggal 18 Februari 2021 di Kambumoru, Desa Persiapan Kambumoru, Kec. Lewa Tidahu, Kab. Sumba Timur dan Pemohon pada saat terjadinya Peristiwa Pembunuhan, Pemohon tidak berada di rumah (Tempat Kejadian Perkara), karena waktu itu Almarhuman EMI SETIAWATY alias ACI EMI  telah menyuruh Pemohon  untuk mencari tenaga untuk pangkas rumput pematang sawah;
  2. Bahwa setelah Pemohon kembali di rumah, Pemohon telah memdapat istrinya sudah bergeletak didalam ruangan toko dan tidak bernyawa lagi, maka atas peristiwa pembunuhan ini, Pemohon pergi dari rumah untuk memberitahu tetangga, untuk menyampaikan peristiwa pembunuhan;
  3. Bahwa dalam Proses  Penyelidikan, Pemohon tidak pernah menduga kalau Pemohon yang akan dijadikan tersangka  karena Termohon tidak  memanggil Pemohon dengan surat resmi sehingga pada saat di tanya tentang kematian istri Pemohon, Pemohon menjawab apa yang Pemohon ketahui dan saksikan dan selama Pemohon dimintai keterangan juga tidak di dampaingi oleh Penasehat Hukum untuk melindungi hak- hak Pemohon, dalam pemeriksaan tersebut pula Termohon membujuk, merayu Pemohon untuk mengaku bahwa telah membunuh istri kandungnya, atau istri satu – satunya dengan cara mengiming – imingi Pemohon bahwa telah memiliki bukti permulaan yang cukup, padahal fakta hukum bukti permulaannya yang di utarakan Termohon semuanya bersifat abstrak, atau tidak memiliki kepastian hukum untuk meyakinkan secara hukum bahwa Pemohon adalah pelaku pembunuhan seperti yang di sangkakan,  dan selanjutnya puncaknya  pada  tanggal 25 Nopember 2021, Termohon   telah menetapkan Tersangka kepada Pemohon dan Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/64/XI/RES 1.7/2021/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/65/XI/Res 1.7/2021/Reskrim  tertanggal  tanggal 26 Nopember 2021, tindakan Termohon yang memeriksa Tersangka yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara (jo pasal 338 KUHP) yang tidak di damping oleh penasehat hukum jelas melanggar hukum acara pidana yang tercermin pada pesan pasal 54 KUHAP (Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hokum dari seseorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang di tentukan dalam undang – undang ini). Bersesuaian pesan KUHAP  pasal 56 ayat 1  yang menerangkan (tersangka atau terdakwa melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan pidana mati, atau ancaman pidana  di atas lima belas tahun, atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka). Ketua Pengadilan Cq Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara Aquo wajar dan patut untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya karena Termohon telah nyata melanggar hukum formil tentang tatacara beracara hukum acara pidana yang berlaku ;
  4. Bahwa  atas penetapkan Tersangka kepada Pemohon dan Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/64/XI/RES 1.7/2021/Reskrim dan juga menerbitkan  Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/65/XI/Res 1.7/2021/Reskrim  tertanggal  26 Nopember 2021 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebab atas penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak cukup alat bukti, sebagaimana yang di syaratkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP;
  5. Bahwa Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana “Pembunuhan” Terhadap Korban atas Nama EMI SETIAWATY alias ACI EMI, sebagaimana dalam pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP, sebab Pemohon bukanlah pelaku yang sesungguhnya dan Pemohon adalah suami yang baik yang sudah membina hubungan rumah tangga mereka sampai dengan meninggalnya korban karena sebab pembunuhan, sehingga Pemohon tidak mungkin melakukan hal yang keji, dan juga selama almarhum EMI SETIAWATY alias ACI EMI  masih hidup  hubungan rumah tangga antara Pemohon dan almarhum EMI SETIAWATY alias Aci Emi dalam kedaan baik-baik saja, tidak pernah Pemohon memukul, tidak pernah Pemohon menganiaya, tidak pernah Pemohon memarahi korban EMI SETIAWATY, dan atau Pemohon tidak pernah memiliki wanita lain yang di sayangi, dan atau sebaliknya korban juga tidak pernah ada laki – laki lain yang menjadi selingkuhannya sehingga menjadi motip pembunuhan terhadap istri Pemohon yaitu, EMI SETIAWATY alias Aci Emi, perihal lain yang dapat meyakinkan Ketua Pengadilan yang Mulia bahwa hubungan suami istri Pemohon dengan korban EMI SETIAWATY semua harta kepemilikan baik harta bawaan mau pun harta Bersama dominan adalah atas nama istri satu – satunya dari Pemohon yaitu korban EMI SETYAWATY, dalam pemeriksaan selanjudnya Pemohon siap untuk membuktikan dalilnya ;
  6. Bahwa Termohon salah orang dalam menetapkan Tersangka sebab Termohon tidak melakukan Penyilidikan secara baik untuk menemukan Pelaku yang sebenarnya sehingga atas Penetapan Tersangka yang di lakukan Termohon adalah cacat Hukum, Ketua Pengadilan yang Mulia Cq Hakim tunggal yang memeriksa perkara ini, Termohon tidak cermat dalam mengungkap perkara pembunuhan berdasarkan bukti permulaan yang terungkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dalil bahwa di meja kasir tempat usahanya korban sehari – hari yang membuka usaha toko sembako dan obat dan alat pertanian, di temukannya serbuk rokok yang di tindik di atas meja, di temukannya buku bon yang sementara terbuka di meja kasir, sebagai penyidik yang profesional sesungguhnya harus mendalami bukti permulaan tersebut untuk mengungkap pelaku yang sesungguhnya sehingga bisa di temukan motip pembunuhan, dan atau dari puntung rokok tersebut yang di kucak di atas meja menjadi bukti petunjuk bahwa Pemohon bukanlah menjadi pelaku pembunuhan dengan dalil bahwa Pemohon bukan laki – laki perokok, bahwa Pemohon tidak pernah mengisap rokok, bahwa pemohon tidak pernah melakukan bon di tempat usaha istrinya EMISETIAWATY alias Aci Emi, di sini Termohon besar sekali dugaan keliru atau salah dalam menetapkan pelaku pembunuhan dengan indikator salah menyita barang bukti yang di gunakan untuk mengungkap pelaku yang sesungguhnya ;
  7. Bahwa Termohon melakukan penyitaan terhadap barang bukti tanpa di sertai bukti Surat Penyitaan barang bukti milik Pemohon bersama istrinya Korban EMI SETIAWATY yaitu berupa 1. Buku bon yang terbuka di atas meja kasir tempat kejadian perkara, 2. Baju kaos milik Pemohon yang di pakai saat menolong istrinya setelah meninggal terbunuh.

Tindakan Termohon yang menguasai barang bukti buku bon dan baju kaos milik Pemohon tanpa bukti surat penyitaan jelas melanggar hukum formil tentang sah atau tidaknya penyitaan, bersesuaian dengan pesan pasal 1 ayat 16 KUHAP (Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaan benda bergerak, berwujud atau tidak terwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan), dan atau untuk mencegah tindakan sewenang – wenang yang dilakukan  aparat penegak hukum dalam melakukan tindak pidana harus sesuai ketentuan  KUHAP pasal 38 ayat 1 (Penyitaan hanya dapat di lakukan oleh Penyidik dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat) ayat 2 (Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik harus segera bertindak terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pasal ayat 1 Penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuanNya). Perlu Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini ketahui bahwa dari bulan februari tahun 2021 saat di ambil barang bukti yang di maksud tidak ada surat penyitaan terhadap dua barang bukti yang di maksud, dan tidak ada pemberitahuan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, perihal ini / tindakan Termohon jelas pula melanggar hukum formil seperti yang di kehendaki oleh KUHAP Pasal 38 ayat 1 dan 2. ;

  1. Bahwa dalam perkembangannnya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi KONTROL PENGADILAN terhadap jalannya peradilan sejak tahap penyidikan, khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan Penetapan tersangka, Penangkapan, Penahanan, penyitaan  sehingga oleh karenannya tindakan tersebut patut di control oleh pengadilan dengan menyatakan Penetapan Tersangka  yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK CUKUP DUA ALAT BUKTI YANG SAH  SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR UNDANG-UNDANG.  ;

 Berdasarkan hal-hal sebagaimana Pemohon Praperadilan kemukakan diatas, dengan ini Pemohon melalui kuasanya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II untuk menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak yang berperkara serta memohon putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum tindakan Termohon dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan oleh Pemohon adalah  tidak cukup 2 alat Bukti yang Sah   karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan hukum bahwa tindakan Termohon yang memeriksa Pemohon tanpa ada surat panggilan saksi atau tersangka, tanpa di dampingi penasehat hukum karena ancaman pidananya di atas lima tahun adalah cacat hukum;
  4. Menyatakan hukum tindakan Termohon yang menguasai / mengambil barang bukti berupa 1 buku bon, dan 1 baju kaos milik Pemohon tanpa surat penyitaan adalah perbuatan melanggar hukum karena tidak di sertai bukti surat penyitaan. ;
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar mengeluarkan Pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  6. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

DAN / ATAU jika Ketua Pengadilan / Hakim Praperadilan Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Permohonan Praperadilan ini disampaikan kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya