Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Wgp 1.Ade Hamba Djawa
2.Dewi Puspita Rambu Kudu,A.Md.Keb
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ade Hamba Djawa
2Dewi Puspita Rambu Kudu,A.Md.Keb
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya: Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba Jemaat Karita dengan Nomor : 32/AN/BPMJ.K/X/2023, Tanggal 08 Oktober 2023, dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-09012024 Tanggal 10 Januri 2024adalah Sah menurut Hukum
  2. Menyatakan bahwa anak atas nama :- RAMBU HAMU ETI, anak Anak Perempuan, Lahir di Waingapu tanggal  28 Juli 2020  berdasarkan akta kelahiran Nomor ; 5311-LT-1022021-0001  tanggal 19 Februari 2021.- UMBU GABRIAN KABUNANG, anak Laki-laki, lahir di Tanarara Tanggal 16 Oktober 2022   berdasarkan akta kelahiran nomor ; 5311-LT-080120240017  tanggal 10 Januari 2024.
  3. Menyatakan Sah penambahan nama ayah ADE HAMBA DJAWA (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah ADE HAMBA DJAWA (Pemohon I) pada Akte Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak