Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Wgp Nonia Ataria, A.Md.Pust Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nonia Ataria, A.Md.Pust
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MengabulkanPermohonanPemohonuntukseluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum perubahan tempat lahir dalam Akte Kelahirandari semula Lewa dirubah menjadi Sumba Timur agar gesuai dengan ljazahPemohon;
  3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan Salinan Penetapan ini KepadaPejabatatauPegawaiKantorDinasKependudukandanPencatatanSipilKabupatenSumbaTimurdiWaingapuuntukmencatattentangpenetapanperbaikan kesalahan pada Kutipan Akta Kelahiran dari Pemohon tersebut, sertadidaftarkan kedalam buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dandibericatatanpinggir;
  4. MembebankansegalabiayayangtimbulakibatprmohonaninikepadaPemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak