Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2025/PN Wgp 1.Ance Ndena
2.Martha Ndena
1.Hida Ndunna
2.Bendelina Kanora Mburu
3.Yulius Ndena
4.ATR/BPN Kabupaten Sumba Timur
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2025/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ance Ndena
2Martha Ndena
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hida Ndunna
2Bendelina Kanora Mburu
3Yulius Ndena
4ATR/BPN Kabupaten Sumba Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dan berhak mewarisi 2 bidang tanah yaitu :
Tanah Bidang I :
Bidang tanah kering seluas 4.210 m2 yang terletak di RT 007 / RW 004, Dusun Maujawa, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Surat Ukur Gambar Situasi Nomor : 1499/1991 bersertifikat Hak Milik Nomor : 132 atas nama Nduna Andung dan batas-batas sebagai berikut :
Timur         : berbatasan dengan tanah milik Jhon Elisa Manu
Barat        : berbatasan dengan Jalan Desa
Utara        : berbatasan dengan Jalan Desa
Selatan    : berbatasan dengan tanah milik Stefanus Maramba Lewa
Tanah Bidang II :
Bidang tanah kering seluas 13.730 m2 yang terletak di RT 007 / RW 004, Dusun Maujawa, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Surat Ukur Gambar Situasi Nomor : 1625/1992 bersertifikat Hak Milik Nomor : 367 atas nama Nduna Andung dan batas-batas sebagai berikut :
Timur         : berbatasan dengan Jalan Desa
Barat        : berbatasan dengan tanah milik Nikodemus Hawu
Utara        : berbatasan dengan tanah milik Abraham Hawu Humba
Selatan    : berbatasan dengan Jalan Raya Waingapu - Umalulu
3.    Menyatakan batal Suart Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Wgp, jo Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Wgp, jo Nomor 180/PDT/2019/PT KPG jo Nomor : 2564 K/Pdt /2020, jo Nomor : 176 PK/Pdt/2022, tanggal 22 Mei 2025
4.    Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak