| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dan berhak mewarisi 2 bidang tanah yaitu :
Tanah Bidang I :
Bidang tanah kering seluas 4.210 m2 yang terletak di RT 007 / RW 004, Dusun Maujawa, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Surat Ukur Gambar Situasi Nomor : 1499/1991 bersertifikat Hak Milik Nomor : 132 atas nama Nduna Andung dan batas-batas sebagai berikut :
Timur : berbatasan dengan tanah milik Jhon Elisa Manu
Barat : berbatasan dengan Jalan Desa
Utara : berbatasan dengan Jalan Desa
Selatan : berbatasan dengan tanah milik Stefanus Maramba Lewa
Tanah Bidang II :
Bidang tanah kering seluas 13.730 m2 yang terletak di RT 007 / RW 004, Dusun Maujawa, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Surat Ukur Gambar Situasi Nomor : 1625/1992 bersertifikat Hak Milik Nomor : 367 atas nama Nduna Andung dan batas-batas sebagai berikut :
Timur : berbatasan dengan Jalan Desa
Barat : berbatasan dengan tanah milik Nikodemus Hawu
Utara : berbatasan dengan tanah milik Abraham Hawu Humba
Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya Waingapu - Umalulu
3. Menyatakan batal Suart Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Wgp, jo Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Wgp, jo Nomor 180/PDT/2019/PT KPG jo Nomor : 2564 K/Pdt /2020, jo Nomor : 176 PK/Pdt/2022, tanggal 22 Mei 2025
4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara.
|