Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Wgp DEWI A. M. HUMAU, SH., MH. YATNO REWA MBAKU Alias YATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 61 / N.3.19 / Eoh.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI A. M. HUMAU, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATNO REWA MBAKU Alias YATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

- Bahwa ia terdakwa YATNO REWA MBAKU Alias YATNO pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 21:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 bertempat di dalam kamar kos milik saksi korban GUNTER BALLA NGGADI Alias GUNTER yang beralamat di RT 028 RW 006 Kel. Temu, Kec. Kanatang, Kab. Sumba Timur atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda versa warna hitam dengan nomor polisi ED 5536 AG, nomor rangka: MH1KC0216KK064695 dan nomor mesin: KC02E-1065181, 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda motor honda revo dengan nomor BPKB: G No 3521255, nomor polisi ED 4706 GA a.n GUNTER BALLA NGGADI, dan 1 (satu) buah STNK kendaraan sepeda motor Honda revo dengan nomor polisi ED 4706 GA a.n GUNTER BALLA NGGADI milik saksi korban GUNTER BALLA NGGADI Alias GUNTER, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa YATNO REWA MBAKU Alias YATNO  yang merupakan tetangga kos saksi korban GUNTER BALLA NGGADI Alias GUNTER melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Versa warna hitam didalam kamar kos milik saksi korban kemudian terdakwa mengambil obeng bunga berbentuk kunci busi dan membuka sekrup grendel pintu kamar saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka lemari yang tidak terkunci didalam kamar saksi korban dengan maksud mencari surat-surat motor tersebut dan menemukan sebuah BPKB motor dan STNK motor yang terdakwa yakini adalah BPKB dan STNK motor tersebut lalu terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dan mendorongnya ke belakang kamar kos milik terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka kap samping motor dan lampu depannya serta memutuskan kabel kontak motor tersebut lalu menyambung kabel kontak dan menghidupkannya, setelah sepeda motor tersebut hidup terdakwa pergi menuju kampung Praipaha dan pamit kepada saksi NOVALIA BANGU Alias LIA yang merupakan pacar terdakwa dengan alasan pergi karaoke, terdakwa pergi dengan meninggalkan obeng dan kap samping motor tersebut dibelakang kos-kosan sedangkan BPKB dan STNK yang terdakwa ambil disimpan dibawah jok sepeda motor Honda Supra milik terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 14.00 wita ketika hendak pergi ke sawah di Praipaha dengan menggunakan sepeda motor tersebut terdakwa bertemu dijalan dengan saksi ANUS MAU TAKANJANJI Alias ANUS dan mengatakan “ini motor kau curi!, ini motor ada cari diWaingapu” mendengar hal tersebut terdakwa langsung lari meninggalkan sepeda motor tersebut dan pergi ke sawah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya