Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Wgp Drs. DAUD DAKULARAK alias PAK DAUD Kepala Kepolisian R.I Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Wgp
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2017
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2017
Pemohon
NoNama
1Drs. DAUD DAKULARAK alias PAK DAUD
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian R.I Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi dasar/alasan Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:

  • Bahwa Pemohon Praperadilan adalah pihak yang melaporkan kepada Termohon peristiwa tindak pidana Korupsi di Pemda Sumba Timur yang terjadi pada tahun anggaran 2007  yang dilakukan oleh Tersangka Kalendi Mananga Hau, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 04 November 2008;
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 07 November 2008, pada tanggal 5 Januari 2009, tanggal 27 Maret 2009 Pemohon di Periksa oleh Termohon sebagai SAKSI sebagimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (SAKSI);
  • Bahwa pada hari RABU, tanggal 29 Juli 2009 Pemohon diperiksa oleh Termohon sebagai TERSANGKA sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (TERSANGKA) dan pada hari itu juga Rabu, tanggal 29 Juli 2009 Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon dan keesokan hari pada tanggal 30 Juli 2009 dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2009, tanggal 26 November 2009 dan tanggal 28 Januari 2011 Pemohon kembali dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai SAKSI oleh Termohon sebagimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (SAKSI);
  • Bahwa pada tanggal 26 November 2009 Pemohon dinyatakan bebas demi hukum setelah 120 hari di tahan oleh Termohon dan dikeluarkan dari tahanan Termohon sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Pengeluaran Tahanan kembali;
  • Bahwa pada tanggal 26 Juni 2011 Pemohon kembali dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai TERSANGKA oleh Termohon sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (TERSANGKA), namun pada pemeriksaan kali ini Pemohon TIDAK BERSEDIA DIMINTAI KETERANGAN dengan alasan Surat Tersangka belum dijawab oleh Kapolres Sumba Timur perihal Mohon kejelasan atas fakta-fakta hukm yang terkesan diabaikan dan juga karena alasan Pengacara yang bersangkutan masih di Jakarta dan akan dihadirkan apabila surat tersangka telah dijawab oleh Kapolres Sumba Timur;
  • Bahwa setelah Pemohon diperiksa sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Termohon, berkas perkara Pemohon dikirim oleh Termohon ke Kejaksaan Negeri Waingapu dan hasil penelitian Kejaksaan Negeri Waingapu berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap dan berkas perkara aquo dikembalikan kepada Termohon untuk melengkapi kelengkapan formil dan materiil dalam jangka waktu 14 (empat belas hari), namun selama tenggang waktu sejak tahun 2009 sampai dengan  Maret 2017 berkas perkara aquo belum lengkap  dan bahkan telah daluwarsa (lewat waktu) 14 hari untuk melengkapinya;
  • Bahwa Termohon pada tanggal 21 Juli 2017 memanggil Pemohon untuk menghadap Termohon guna dikakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur dengan dasar surat Kajari Sumba Timur Nomor: B-595/P.319.3/Fd.1/04/2017, tanggal perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana APBD Pemda.Kab. Sumba Timur T.A 2005-2006 Tersangka atas nama Drs. DAUD DAKULARAK sudah lengkap (P-21). Hal ini tentunya sangat merugikan Pemohon karena sejak pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2009 tidak pernah ada pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, yang tentunya menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin berkas perkara aquo dinyatakan lengkap (P-21) dan sesungguhnya perkara aquo telah daluwarsa (lewat waktu) dari 14 hari untuk melengkapi kelengkapan formil dan mareriil;
  • Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frase “Bukti Permulaan”, Frase “Bukti Permulaan Yang Cukup”, dan Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Kontitusi harus dimaknai sebagai “MINIMAL DUA ALAT BUKTI” sesuai Pasal 284 KUHAP;
  • Bahwa berdasarkan argument tersebut diatas Pemohon meragukan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara pidana “Dugaan Penyelewengan Uang Kas Daerah Tahun Anggaran 2004 sampai dengan Tahun Anggaran 2009, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disatukan dengan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol:LP/395/XI/2008/Ka.SPK tanggal 04 November 2008;
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tindakan Termohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Kontitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum;
  • Bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, maka Penangkapan dan Penahanan selama 120 (seratus dua puluh hari) atas diri Pemohon dinyatakan pula TIDAK SAH dan tidak berdasarkan hukum;
  • Bahwa tindakan Termohon sebagaimana diuraikan tersebut diatas adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Keputusan Kapolri No.Pol:Kep/32/VII/2003 tertanggal 1 Juli 2003 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Perkap Nomor 14 tahun 2002 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana Pemohon Praperadilan kemukakan diatas, dengan ini Pemohon melalui kuasanya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Waingapu untuk menetapkan hari persidangan dan memanggil para pihak yang berperkara serta memohon putusan yang amarnya sebagai berikut:

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon (Drs. DAUD DAKULARAK alias Pak DAUD sebagai Tersangka dalam perkara pidana “Dugaan Penyelewengan Uang Kas Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2004 sampai dengan Tahun Anggaran 2009, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disatukan dengan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol:LP/395/XI/2008/Ka.SPK tanggal 04 November 2008 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenannya penetapan tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon (Drs. DAUD DAKULARAK alias Pak DAUD) selama 120 hari oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenannya Penangkapan dan Penahanan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan perkara aquo atas diri Pemohon oleh Termohon;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat  untuk Termohon surat Kajari Sumba Timur Nomor: B-595/P.319.3/Fd.1/04/2017, tanggal perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana APBD Pemda.Kab. Sumba Timur T.A 2005-2006 Tersangka atas nama Drs. DAUD DAKULARAK sudah lengkap (P-21;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara aquo terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  • Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  • Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.

DAN/ATAU jika Ketua Pengadilan/Hakim Praperadilan Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Demikian Permohonan Praperadilan ini disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya