Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Wgp Dingly Richarni Ananda Putri Liwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dingly Richarni Ananda Putri Liwan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. MengabulkanPermohonanPemohonuntukseluruhnya;
  2. MenyatakakanmerubahnamaPemohondi dalamAkteKelahirandarinamasemulaDINGLY RICHARNI ANANDA PUTRI LIWAN, TempatLahirWaingapu, Tanggal 06 Februari 2005 dirubahsesuaiNama yang terteradalamIjasahPemohonmenjadiDINGLY RICHARNI ANANDA P. LIWAN, tanggal 06 Februari 2005 agar sesuaidenganberkaslainnya.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan PerubahannamaPemohonpadaAkteKelahirandariDINGLY RICHARNI ANANDA PUTRI LIWANmenjadiDINGLY RICHARNI ANANDA P. LIWANsesuaidengannama yang tertera di IjasahPemohontersebut, sertadidaftarkankedalamBuku Register yang diperuntukanuntukkeperluanitudandiberikancatatanpinggir;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak