Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan hukum bahwa Penggugat adalah Cucu kandung / Ahli Waris yang sah dari Fransiskus Bani Saingu dan Adriana Leka Tampessy dari hasil perkawinan Fransiskus Bani Saingu dan Adriana Leka Tampessy tersebut;
3. Menyatakan sah menurut hukum Alat Bukti Surat Berupa “Berita Acara Penyerahan Hak Waris” tertanggal 8 Maret Tahun 1989 yang ditanda tangani di hadapan para cucunya dan para saksi yang diajukan Penggugat dalam perkara ini pada Posita angka (52) di atas (Yang diberi Tanda P-61);
4. Menetapkan hukum bahwa tanah peninggalan Zakarias Endi (alm) dan Adriana Leka Tampessy (almh) yang meninggalkan warisan berupa sebidang tanah pekarangan seluas : 3.330 m2 (Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Meter Persegi yang terletak dahulu terletak di La Parit/Manubara atau yang sekarang dikenal Jalan Tritura RT.010.A/RW.005 Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Milik Sah Ahli Waris /Penggugat ;
5. Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan Sementara yang dibuat oleh Benidiktus Saingu tertanggal 26 Juli 1985 tentang penyerahan sebagian Tanah Objek Sengketa kepada Suami Tergugat II (BASIRAN) adalah Surat yang tidak sah menurut hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum dan harus batal demi hukum;
6. Menyatakan hukum bahwa Surat Berita Acara Penyerahan Sertipikat Tanah antara Suami Tergugat II (BASIRAN) dengan Misi Katolik Wara yang dibuat tanggal 22 April Tahun 2010 adalah dokumen atau Surat yang tidak sah menurut hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum dan harus batal demi hukum;
7. Menyatakan hukum Surat Pernyataan Ibu Adriana Leka Tampessy tertanggal 11 September Tahun 1985 tentang penyerahan sebagian Tanah Milik Ahli Waris/ Penggugat kepada Suami Tergugat II (BASIRAN) dengan pihak MISI adalah Surat atau dokumen yang tidak sah menurut hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum dan harus batal demi hukum;
8. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menempatkan papan nama diatas tanah Objek Sengketa yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Paroki Sang Penebus Wara Waingapu” adalah Perbuatan Melawan Hukum dan segera mencabut dari lokasi tanah milik Penggugat tanpa alasan apapun;
9. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menempatkan setumpuk batu gunung dan pasir di lokasi milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan segera mengangkat kembali dari lokasi tanah Objek Sengketa tanpa alasan apapun;
10. Bahwa untuk mempertahankan hak Penggugat berupa Sertipikat Tanah Hak Milik maka Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo ke hadapan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Waingapu untuk menghukum dan memerintahkan Tergugat I tersebut atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya supaya menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 174/ Kelurahan Kamalaputi, berdasarkan Gambar Ukur/Gambar Situasi Nomor. 146/1982 Tanggal 7 Juni 1982 seluas 3.330 M2 yang terletak di Jalan Tritura Nomor. 33 RT. 010/ RW. 005 Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, atas nama Adriana Leka Tampessy kepada Penggugat tanpa alasan apapun selaku pemilik yang sah dalam keadaan aman dan bebas bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
11. Bahwa untuk mempertahankan hak Penggugat terhadap Tanah Obyek Sengketa maka Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo ke hadapan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Waingapu untuk menghukum dan memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tersebut atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya supaya segera keluar dari lokasi Tanah Obyek Sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat selaku pemilik yang sah dalam keadaan aman dan bebas bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
12. Bahwa ada timbul dugaan kuat bahwa nantinya Para Tergugat akan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa tersebut kepada pihak lain baik sebagian maupun keseluruhan dengan berbagai cara sehingga akan mempersulit penyelesaian perkara ini, maka cukup beralasan hukum apabila Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ibu Ketua Pengadilan Negeri Waingapu untuk meletakkan Sita Jaminan atas tanah obyek sengketa;
13. Agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoire) mohon kepada Yang Mulia Ibu Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II meletakkan Sita Jaminan terhadap Para Tergugat dikenakan uang paksa (Dwangsom) apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terlambat atau wanprestasi atas keterlambatan memenuhi permintaan Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Gugatan angka (56) dan (57) tersebut diatas sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai dilaksanakan;
14. Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
15. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
16. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara Tanggung Renteng;
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara |