Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Wgp MBULU MANGGAL 1.ARIFIN NDAPA
2.MAIMUNAH ADAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MBULU MANGGAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIFIN NDAPA
2MAIMUNAH ADAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
 
3. Menyatakan Hukum Surat Berita Acara Jual Beli Tanah Sawah Seluas 10.000 m2 dengan SHM No: 768, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1996 antara Penjual Arifin Ndapa (Tergugat I) dan Pembeli Mbulu Manggal (Penggugat) tertanggal 06 September 2022 yang dibuat oleh Kepala Desa Tanaraing dan mengetahui Camat Rindi adalah SAH Menurut Hukum;
 
4. Menyatakan Hukum Kwitansi Transaksi Jual Beli Tanah Sawah Seluas 10.000 m2 dengan SHM No: 768, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1996 antara Penjual Arifin Ndapa (Tergugat I) dan Pembeli Mbulu Manggal (Penggugat) tertanggal 12 Oktober 2005 adalah sah menurut hukum;
 
5. Menyatakan Hukum bahwa peristiwa Jual Beli Tanah Sawah Seluas 10.000 m2 dengan SHM No: 768, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1996 yang terletak di Blok D, Dusun II, Desa Tanaraing, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatasan dengan : Wunu Mbiliyora
? Sebelah Selatan berbatasan dengan : Mbulu Manggal I  
? Sebelah Timur berbatasan dengan : Bernabas Litidjawa 
? Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan
Antara Penjual Arifin Ndapa (Tergugat I) dan Pembeli Mbulu Manggal (Penggugat) tertanggal 12 Oktober 2005 adalah sah menurut hukum;
 
6. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menahan dokumen-dokumen persyaratan balik nama tanah Objek Sengketa dan menyangkali peristiwa Jual Beli atas tanah Objek Sengketa serta sengaja mengulur-ngulur waktu sehingga Penggugat tidak dapat melakukan proses balik nama tanah Objek Sengketa dan penerbitan sertipikat baru adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah);
 
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melakukan proses Jual-Beli/balik nama Objek Sengketa di Notaris/PPAT atas nama MBULU MANGGAL atas sebidang tanah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan SHM No. 768, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1996 atas nama Arifin Adam;
 
9. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian yang bersifat immateril terhadap Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar kepada Penggugat secara tunai sekaligus;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setiap hari apabila Tergugat  lalai memenuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan dan atau diberitahukan kepada Para Tergugat hingga dilaksanakannya isi dari Putusan ini seluruhnya;
 
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri     Waingapu  dalam perkara ini;
 
12. Memerintahkan kepada Turut tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan perkara ini;
 
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain maka Mohon Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan hukum dalam Peradilan yang baik dan benar.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak