| Petitum Permohonan |
A.DASAR HUKUM DIAJUKANNYA PRAPERADILAN.
1.Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai buah perjuangan seluruh rakyat Indonesia, didirikan dengan tujuan yang luhur untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta berlandaskan keadilan sosial. Demi tujuan itulah, bangsa Indonesia membentuk dan menyusun suatu Pemerintahan Indonesia, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana yang termaktub di dalam Alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam rangka itu, sejak semula berdirinya Negara Indonesia, telah diletakkan suatu landasan negara yang ideal, sebagaimana Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia berlandaskan hukum (rechstaat), bukan kekuasaan (machstaat)”;
2.Bahwa oleh karena Indonesia Negara Hukum (rechstaat), maka setiap warga negara wajib mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian (Equality before the law), sebagaimana tereksplisit dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
3.Bahwa penegakkan hukum dalam sistem peradilan pidana termasuk upaya paksa (Dwang Middelen) yang dilaksanakan oleh Aparatur Penegak Hukum untuk mengungkap suatu dugaan tindak pidana, tetaplah dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip Due process of law, yakni hukum ditegakkan untuk keadilan dan kesejahteraan umum, sekaligus tetap memperhatikan hak asasi warga negara agar tidak boleh dirampas, dihilangkan, diabaikan begitu saja atas nama hukum;
4.Bahwa prinsip Due process of law adalah manifestasi dari adanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin tegaknya hak itu dengan melarang dan mencegah setiap perbuatan apa saja atas dasar alasan apapun, dan oleh siapapun juga agar tidak bertentangan dengan HAM, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”;
5.Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Hukum Formil, diadakan dengan tujuan agar penyelenggaraan Peradilan Pidana dapat menghadirkan suatu kebenaran materill, yakni suatu kebenaran yang sebenar-benarnya tanpa keragu-raguan yang beralasan (the truth without a reasonable doubt). Kebenaran Materiil hanya dapat diperoleh dari adanya alat-alat bukti yang sah, yang diperoleh dan ditentukan melalui suatu prosedur penyelidikan dan penyidikan secara berimbang;
6.Bahwa jika proses penyelidikan dan penyidikan bertentangan dengan hukum formil, maka setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar itu, dapat menempuh jalan Praperadilan sebagai tempat dilaksanakannya upaya pengawasan secara horizontal terhadap pelaksanaan kesewenangan Penyidik;
7.Bahwa praperadilan menurut Pasal 1 butir 10 KUHAP adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
1.Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.Sah atau tidaknnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
8.Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan yang dimilikinya memperluas objek Praperadilan melalui Putusan Nomor: 21/ PUU - XII/ 2014 tentang penetapan tersangka dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 / PUU – XIII / 2015 tentang penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
9.Bahwa atas dasar uraian –uraian di atas, yang menjadi dasar hukum Permohonan Praperadilan ini adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU - XII/ 2014 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 / PUU – XIII / 2015 mengenai SAH tau tidaknya penetapan tersangka dan tentang penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
B.TENTANG DUDUK MASALAHNYA.
1.Bahwa TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana PENADAHAN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 ke 1 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/82/VIII/2023/Reskrim, tertanggal 31 Juli 2023. Pasca TERMOHON menerbitkan Surat Penetapan tersangka dimaksud, TERMOHON kemudian menerbitkan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk diserahkan kepada Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/1380/VIII/2023/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2023;
2.Bahwa selain penetapan tersangka, PEMOHON juga telah dikenakan tindakan paksa oleh TERMOHON dengan dilakukannya PENAHANAN terhadap PEMOHON sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/70/VIII/2023/Reskrim tertangal 22 Agustus 2022;
3.Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka tindak pidana PENADAHAN dalam Pasal 480 ke 1 KUHP didasarkan pada adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/III/2023/SPKT POLSEK K. ETI/POLRES ST/POLDA NTT, tertanggal 16 Maret 2023 tentang tindak pidana PENCURIAN BARANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP;
4.Bahwa terhadap Laporan Polisi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 2 (dua) di atas, TERMOHON melakukan proses penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VII/2023/Reskrim, tanggal 28 Juli 2023;
5.Bahwa Surat Perintah Penyidikan merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi penyidik. Pasal 14 ayat (1) Perkap Polri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan SPDP”;
6.Bahwa selanjutnya mengenai SPDP, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut. Adapun alasan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya;
7.Bahwa dalam proses penyidikan, TERMOHON telah memanggil PEMOHON sebagai SAKSI dalam dugaan Tindak Pidana PENCURIAN BARANG dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi pada hari dan tanggal yang belum dapat ditentukan dengan pasti, sekira bulan maret 2023, bertempat di area R5B, ditempat rumah pompa, perusahaan PT. Muria Sumba Manis di Desa Matawai Maringu, Kec. Kahaungeti, Kab. Sumba Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: S.Pgl./282/VII/2023/Reskrim tertanggal 28 Juli 2023;
8.Bahwa setelahnya, TERMOHON memanggil PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana PENADAHAN dalam Pasal 480 ke 1 KUHP , diduga terjadi pada hari dan tanggal yang belum dapat ditentukan dengan pasti, sekira bulan Januari 2023, sekira jam 20.00 Wita, bertempat di Tambahak, Desa Watupuda, Kec. Umalulu, Kab. Sumba Timur sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: S.Pgl./310/VIII/2023/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2023;
9.Bahwa dalam permohonan a quo, untuk tindak pidana PENCURIAN BARANG dan PENADAHAN didasarkan pada Laporan Polisi yang sama yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/III/2023/SPKT POLSEK K. ETI/POLRES ST/POLDA NTT, tertanggal 16 Maret 2023 tentang tindak pidana PENCURIAN BARANG serta surat Perintah Penyidikan yang sama yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VII/2023/Reskrim, tanggal 28 Juli 2023;
C.TENTANG ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN;
1)PEMOHON (TERLAPOR) TIDAK PERNAH DISERAHKAN SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP);
a.Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka tindak pidana PENADAHAN dalam Pasal 480 ke 1 KUHP didasarkan pada adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/III/2023/SPKT POLSEK K. ETI/POLRES ST/POLDA NTT, tertanggal 16 Maret 2023 tentang tindak pidana PENCURIAN BARANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP serta didahului dengan adanya proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VII/2023/Reskrim, tanggal 28 Juli 2023;
b.Bahwa faktanya, dalam perkara a quo PEMOHON tidak pernah diserahkan SPDP Nomor: SP.Sidik/57/VII/2023/Reskrim, tanggal 28 Juli 2023, padahalm secara yuridish Surat Perintah Penyidikan merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi penyidik. Pasal 14 ayat (1) Perkap Polri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan SPDP”;
c.Bahwa selanjutnya mengenai SPDP, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut. Adapun alasan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya;
d.Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas memberikan ruang bagi tersangka melakukan praperadilan apabila pada saat berstatus sebagai terlapor belum menerima SPDP atau lewatnya waktu 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada terlapor saat itu. Acuannya adalah adanya prinsip due process of law yang harus dipenuhi. Pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh aparatur hukum sehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum perlu dipastikan pelaksanaannya;
e.Bahwa keberadaan SPDP bagi TERLAPOR dijadikan dasar untuk mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, apalagi dalam perkara a quo PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Penadahan atas suatu Laporan Tindak Pidana Pencurian barang, sehingga tidak adanya SPDP bagi PEMOHON akan membingungkan, serta berdampak pada ketidaksiapannya dalam mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dikemudian hari;
f.Bahwa oleh karena dalam permohonan a quo TERMOHON tidak pernah disampaikan SPDP maka hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) Perkap Polri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 olehkarena itu penetapan PEMOHON sebagai tersangka menjadi tidak sah;
2)PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PENADAHAN PASAL 480 KE 1 KUHP;
a.Bahwa dalam proses penyidikan, TERMOHON telah memanggil PEMOHON sebagai SAKSI dalam dugaan Tindak Pidana PENCURIAN BARANG dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi pada hari dan tanggal yang belum dapat ditentukan dengan pasti, sekira bulan maret 2023, bertempat di area R5B, ditempat rumah pompa, perusahaan PT. Muria Sumba Manis di Desa Matawai Maringu, Kec. Kahaungeti, Kab. Sumba Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: S.Pgl./282/VII/2023/Reskrim tertanggal 28 Juli 2023;
b.Bahwa setelahnya, TERMOHON memanggil PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana PENADAHAN dalam Pasal 480 ke 1 KUHP, yang diduga terjadi pada hari dan tanggal yang belum dapat ditentukan dengan pasti, sekira bulan Januari 2023, sekira jam 20.00 Wita, bertempat di Tambahak, Desa Watupuda, Kec. Umalulu, Kab. Sumba Timur sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: S.Pgl./310/VIII/2023/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2023;
c.Bahwa berdasarkan uraian dalam angka (1) dan (2) di atas terlihat jelas PEMOHON tidak pernah diperiksa sebagai saksi (calon tersangka) khusus untuk tindak pidana PENADAHAN dalam Pasal 480 ke 1 KUHP, TERMHON hanya memanggil PEMOHON untuk diperiksa sebagai saksi dalam Tindak Pidana PENCURIAN BARANG dalam Pasal 362 KUHP;
d.Bahwa tindak pidana PENADAHAN maupun tindak pidana PENCURIAN BARANG merupakan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda secara normatif dan substansial, yang mana dalam Surat Panggilan sebagai saksi untuk tindak pidana pencurian terjadi pada hari dan tanggal yang belum dapat ditentukan dengan pasti, sekira bulan maret 2023, bertempat di area R5B, ditempat rumah pompa, perusahaan PT. Muria Sumba Manis di Desa Matawai Maringu, Kec. Kahaungeti, Kab. Sumba Timur, sedangkan untuk tindak pidana penadahan dalam surat panggilan sebagai tersangka terjadi pada hari dan tanggal yang belum dapat ditentukan dengan pasti, sekira bulan Januari 2023, sekira jam 20.00 Wita, bertempat di Tambahak, Desa Watupuda, Kec. Umalulu, Kab. Sumba Timur sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: S.Pgl./310/VIII/2023/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2023;
e.Bahwa uraian – uraian di atas menunjukan PEMOHON tidak pernah diperiksa sebagai saksi (belum diperiksa sebagai calon tersangka tindak pidana penadahan) terlebih dahulu sebelum menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, yang mana hal ini bertentangan secara yurudish dalam hal proses penetapan tersangka;
f.Bahwa mengenai kedudukan Tersangka, Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP;
g.Bahwa frasa “bukti permulaan” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 pada halaman 98 bahwasanya menurut Mahkamah, dalam rangka memenuhi asas kepastian keadilan hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 28D, ayat ( 1) UUD 1945 dan sesuai dengan asas lex stricta dan asas lex certa didalam hukum pidana, frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” seperti dimaksud pasal 1 Ayat 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP haruslah dijelaskan dengan setidaknya dua alat bukti yang ditentukan oleh Pasal 184 KUHAP serta dengan pemeriksaan calon tersangka, terkecuali tindak pidana penetapan tersangka tersebut, memungkinkan dilaksanakan tanpa kehadiran calon tersangka (in absentia). Artiannya, untuk tindak pidana dimana tersangka dapat diketahui tanpa kehadirannya, tidak perlu mempertimbangkan pemeriksaaan calon tersangka;
h.Bahwa olehkarena dalam perkara a quo PEMOHON tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam tindak pidana PENADAHAN maka penetapan PEMOHON sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup yang mana hal ini bertentangan dengan KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015;
D.PENUTUP
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
1.Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana PENADAHAN tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang didasarkan atas surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/III/2023/SPKT POLSEK K. ETI/POLRES ST/POLDA NTT, tertanggal 16 Maret 2023 tentang tindak pidana PENCURIAN BARANG dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VII/2023/Reskrim, tanggal 28 Juli 2023 tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON;
5.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan;
6.Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7.membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|