Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( pokok+ Bunga ) kepada penggugat sebesar Rp. 8.755.000,- ( delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah )   pada bulan Agustus 2021 . Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya( pokok+ bunga+denda /pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti sebidang tanah pertanian sesuai shm no 00545 dengan luas 6.223 meterpersegi, terletak di desa Nggongi , kecamatan Karera tercatat atas nama Kali Ndapatamu yang di jaminkan kepada penggugat di jual baik secara di bawah tangan maupun di muka umum melalui lelang , dan hasil pelelangan tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|