Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Wgp Alexander Kaho Naomi Ndamu Namu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Wgp
Tanggal Surat Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alexander Kaho
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Naomi Ndamu Namu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.000.000,00
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan  gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika  tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman / kreditnya  ( pokok+ Bunga )  kepada penggugat sebesar  Rp. 8.755.000,- ( delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah  )   pada bulan Agustus  2021 . Apabila tergugat tidak melunasi seluruh  sisa pinjaman / kreditnya( pokok+ bunga+denda /pinalty)  secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti sebidang tanah  pertanian sesuai shm no 00545 dengan luas  6.223 meterpersegi, terletak di desa Nggongi  , kecamatan Karera  tercatat atas nama Kali Ndapatamu yang di jaminkan kepada penggugat  di jual baik secara di bawah tangan maupun di muka umum  melalui lelang , dan hasil pelelangan tersebut di gunakan untuk  pelunasan pembayaran  pinjaman / kredit  tergugat  kepada Penggugat;
  4. Menghukum tergugat  untuk membayar  seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak