Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2025/PN Wgp Yohanis Hans Rohy 1.Marta Kana Rihi
2.Marthinus Rohi
3.Musa Baddu Asgara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2025/PN Wgp
Tanggal Surat Sabtu, 16 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohanis Hans Rohy
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marta Kana Rihi
2Marthinus Rohi
3Musa Baddu Asgara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Pelawan sebagai Pihak ketiga yang berkepentingan adalah tepat dan beralasan;
4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi Pengosongan dalam perkara perdata Nomor : 4/Pdt.G/2024/PN. Wgp jo. Nomor : 124/PDT/2024/PT.KPG  batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Memerintahkan mengangkat pelaksanaan eksekusi Pengosongan dalam perkara perdata Nomor : 4/Pdt.G/2024/PN. Wgp jo. Nomor : 124/PDT/2024/PT.KPG  
6. Menyatakan segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih daluhu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum  banding maupun Kasasi;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pelawan  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak