Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) ekor hewan kuda obyek sengketa bersama anaknya yang sekarang berada di Polsek Lewa, sesuai Buku Pemilikan Ternak dan Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), Kabupaten Sumba Timur, SENTEK 2013 yang terdaftar atas nama HUKI HANGGALANG, dengan Identitas Ternak: Kelamin Betina, Umur 6 tahun saat OP3T tahun 2013 dan sekarang berumur 10 tahun, Warna bulu Napas. Tanda-Tanda Cap Besi sebagai berikut: - Bahu: - Paha Muka Kanan: LW 2, Paha belakang Kanan:       2 x (tujuh empat K sambung sebanyak dua kali), Buntut: - Leher: 3, Pipi Kanan: W 02, Tanda-tanda lain: - ; Hotu: Kanan: Polos, Kiri: Polos;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat mengaku sebagai pemilik atas hewan kuda obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Memerintah kepada Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan hewan kuda obyek sengketa tersebut bersama anaknya kepada Penggugat dalam keadaan aman dan lancar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp, 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tunai (kontan) sesaat setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya dalam perkara ini.
DAN/ATAU Jika bapak Ketua Pengadilan Negeri Waingapu berpendapat lain mohon putusan yang patut dan adil. |