| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa Terdakwa PITER PEKUWALI alias BAPA ARON Alias PITER pada Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar Saksi Korban THERESIA RAMBU BANGI beralamat di Palakahembi RT 002 RW 001, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak terhadap barang milik Saksi Korban THERESIA RAMBU BANGI, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan carasebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa menuju rumah Saksi Korban dan setibanya Terdakwa di rumah Saksi Korban keadaan rumah sepi lalu Terdakwa langsung menuju kebelakang rumah korban dan masuk kedalam rumah. Saat sampai didalam rumah Terdakwa menuju ke pintu kamar Saksi Korban yang pada saat itu kunci pintu kamar Saksi Korban telah di ganti dengan kunci gembok. Melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengambil sebuah batu yang Terdakwa temukan di dekat pintu belakang rumah Saksi Korban dan memukul kunci gembok itu dengan menggunakan batu hingga kunci gembok itu terlepas dan rusak. Setelah kunci gembok berhasil terbuka Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Saksi Korban dan membuka pintu lemari lalu mengambil tas yang ada dilemari dan pada saat Terdakwa memeriksa isi didalam tas Saksi Korban Terdakwa menemukan uang yang diikat dengan gelang karet sebanyak 2 (dua) ikat dengan total jumlah senilai Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) ikat uang tersebut dan memasukkan kedalam saku celana Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan kembali tas Saksi Korban ke dalam lemari dan keluar dari rumah Saksi Korban sambil memegang kunci gembok yang Terdakwa rusak dan membuang gembok tersebut disemaksemak di belakang kamar mandi Saksi Korban lalu Terdakwa pulang ke rumah. Setibanya Terdakwa di rumah Terdakwa menyimpan uang tunai senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) di dalam lemari dan membawa sisa uang lainnya senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ke tempat permainan judi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban THERESIA RAMBU BANGI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------
DAN
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa PITER PEKUWALI alias BAPA ARON Alias PITER pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar jam 10.00 WITA dan hari rabu tanggal 26 November 2025 sekitar jam 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang tahun 2025, bertempat di dalam kamar Saksi Korban THERESIA RAMBU BANGI beralamat di Palakahembi RT 002 RW 001, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara berkelanjutan terhadap barang milik Saksi Korban THERESIA RAMBU BANGI, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa dari rumah menuju ke rumah korban awalnya berniat untuk minum kopi, setelah sampai di rumah Saksi Korban Terdakwa melihat orang sedang mengerjakan kubur Anak Saksi Korban yang merupakan Keponakan Terdakwa yang baru dikubur tanggal 1 Oktober 2025 di samping rumah, pada saat tersebut Terdakwa masih dudukduduk bercerita disana bersama Saksi VEDI ARIANTO HURU, beberapa menit kemudian karena Terdakwa melihat rumah Saksi Korban dalam keadaan kosong lalu Terdakwa masuk kedalam rumah korban untuk mengambil barang milik Saksi Korban dengan terlebih dahulu Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa untuk mengambil kunci cadangan kamar korban yang telah sebelumnya Terdakwa ambil secara diamdiam dari rumah Saksi Korban sejak Tahun 2024. beberapa menit kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi Korban dengan membawa kunci kamar Saksi Korban lalu Terdakwa menuju ke arah belakang rumah Saksi Korban dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang pada saat itu tidak di kunci. Setelah Terdakwa berada didalam rumah, Terdakwa langsung membuka pintu kamar Saksi Korban dengan menggunakan kunci yang Terdakwa ambil di rumah Terdakwa sebelumnya. Pada saat berada di dalam kamar Saksi Korban, Terdakwa langsung membuka lemari milik korban yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) buah gelang emas milik Saksi Korban seberat 10 gram di dalam tas Saksi Korban. Terdakwa menaruh kembali tas tersebut didalam lemari lalu Terdakwa keluar dari dalam kamar dan mengunci kembali pintu kamar tersebut selanjutnya Terdakwa langsung keluar dari dalam rumah Saksi Korban dan pulang ke rumah Terdakwa untuk menyimpan gelang tersebut di dalam lemari dibawah lipatan pakaian Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa kembali mengambil barang milik Saksi Korban di dalam rumah Saksi Korban pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Korban, sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Korban, kondisi rumah dalam keadaan sepi sehingga Terdakwa langsung menuju ke pintu belakang rumah Saksi Korban, membuka pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci lalu saat berada didalam rumah Saksi Korban, Terdakwa langsung menuju ke pintu kamar korban untuk membuka pintu dengan menggunakan kunci kamar cadangan milik Saksi Korban yang telah Terdakwa kuasai sebelumnya, setelah membuka pintu kamar, Terdakwa masuk kedalam kamar dan membuka pintu lemari lalu mengambil tas yang ada didalam lemari, setelah mengambil tas lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang emas milik Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa menaruh kembali tas tersebut di dalam lemari dan menutup kembali pintu lemari. Setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) buah gelang emas milik Saksi Korban Terdakwa keluar dari dalam kamar dan menuju ke pintu belakang rumah lalu keluar dari rumah korban melalui pintu belakang dan Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa untuk menyimpan gelang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban THERESIA RAMBU BANGI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------ |