Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Wgp DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H. DOMINIKUS NDATANG HAMAREU Alias DOMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Wgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 307 / N.3.19 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMINIKUS NDATANG HAMAREU Alias DOMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa DOMINIKUS NDATANG HAMAREU pada hari Jumat tanggal 10 Novemver 2023 sekitar pukul 16.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir jalan dekat lampu merah kilo meter 2 (dua), yang beralamat di Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 10 November 2023, sekitar pukul 09.00 wita, saksi korban TJONG HOK JIN alias ONGKO KING mendapat pemberitahuan pada group WhatsApp (grup proyek di Laindeha) yang mana pengawas proyek atas nama YUNUS yang meminta agar secepatnya di drop air ke lokasi proyek karena persediaan air sudah menipis, yang mana air tersebut digunakan oleh karyawan yang bekerja di proyek baik untuk makan, mandi, untuk bahan campuran bangunan dan untuk keperluan lainnya, kemudian sekitar beberapa jam kemudian ada lagi pemberitahuan yang sama pada WA group proyek yang mana pengawas mengeluhkan bahwa sampai dengan saat ini mobil tangki yang biasanya mengangkut air yang dikemudikan oleh terdakwa DOMINIKUS NDATANG HAWAREU alias DOMI sampai dengan saat itu tidak juga kunjung datang membawa air. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa datang ke Toko Sinar Lombok, dan saat sudah sampai di Toko SInar Lombok, saksi korban langsung bertemu dengan terdakwa dan mempertanyakan, apa yang menjadi alasan sehingga beberapa kali dihubungi tidak menjawab telepone dan apa kendalanya sehingga lambat sekali mengantar air ke lokasi proyek, kemudian jawaban dari terdakwa bahwa ia lama karena harus mengantri di lokasi tempat pengambilan air dan juga terdakwa beralasan bahwa debit air di Suembak kecil dikarenakan musim kemarau.
  • Bahwa setelah mendengar pengakuan terdakwa selanjutnya saksi korban langsung bergegeas menuju ke tempat pengambilan air di Suembak untuk mengecek apa betul atau tidak apa yang disampaikan oleh terdakwa, kemudian saat sampai di lokasi tempat pengambilan air saksi korban menemukan bahwa debit air pada lokasi tersebut normal saja seperti biasa, dan juga tidak ada antrian mobil tangki yang lain pada lokasi tersebut, sehingga atas hal tersebut saksi korban merasa ditipu dengan ketidak jujuran yang disampaikan oleh terdakwa, kemudian saksi korban kembali ke toko Sinar Lombok dan meminta kepada saksi ASRI SUCI RAHAYU alias AYU selaku HRD agar memberhentikan terdakwa dan membayarkan sisa gajinya. Selanjutnya atas perintah saksi korban tersebut saksi ASRI SUCI RAHAYU memanggil terdakwa dan memberitahunya bahwa perusahaan Sinar Lombok tidak lagi membutuhkan jasa terdakwa sebagai sopir dan langsung membayarkan sisa gaji dari terdakwa sejumlah Rp 5.170.000, (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa selesai menerima gajinya selanjutnya terdakwa langsung pulang menuju ke gudang yang beralamat di Kampung Baru, namun belum sampai di gudang, terdakwa mendapat telepone lagi dari saksi ASRI SUCI RAHAYU dan memberitahukan bahwa ada kelebihan uang yang diberikan kepada terdakwa oleh karena terdakwa  masih memiliki kas bon di toko Sinar Lombok, lalu terdakwa kembali lagi ke toko Sinar Lombok untuk memberikan kelebihan uang sebesar Rp 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang gaji yang terdakwa terima sebesar Rp.3.870.000, (tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dengan adanya potongan uang tersebut membuat terdakwa merasa kecewa dan sakit hati sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pengrusakan terhadap mobil tangki dengan nomor Polisi ED 8727 B milik saksi korban dengan cara : pada saat sampai di pinggir jalan di kilo meter 2 tepatnya di dekat Pertamina kilo meter 2 (dua), terdakwa memberhentikan laju mobil tangki air yang terdakwa kemudiakan, kemudian terdakwa turun dari mobil tangki tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengangkat kepala mobil tangki, dan membuka tutupan tempat pengisian oli mesin, kemudian terdakwa mengambil segenggam pasir disekitar tempat kejadian lalu memasukkan pasir tersebut ke dalam mesin mobil tangki, setelah itu terdakwa kembali menutup tempat pengisian oli mesin dengan tutupannya, lalu menurunkan kembali kepala mobil tangki, lalu terdakwa pulang menuju ke gudang di Kampung Baru dan memarkirkan mobil tangki tersebut, setelah itu terdakwa masih menginap selama 1 (satu) malam di gudang, dan pada keesokan harinya baru terdakwa pulang ke kampung istrinya yang beralamat di Kamanggi, Kec. Kahaungu Eti, Kab. Sumba Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibat mobil tangki milik saksi korban mengalami kerusakan dan mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya