Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Wgp ANDRY ELI NUCH 1.KWEE SU HOE
2.NOTARIS/PPAT PAU DJARA LIWE, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRY ELI NUCH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIS MANJA PALIT, S.H,.M.H.ANDRY ELI NUCH
Tergugat
NoNama
1KWEE SU HOE
2NOTARIS/PPAT PAU DJARA LIWE, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR Negara Republik Indonesia cq, Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia cq, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Nusa Tenggara Timur cq, Kepala Pertanahan Sumba Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah dan/atau bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1672 yang terletak di jalan ikan Nener, RT.031/ RW.008, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dengan luas ± 700 m?2; (Tujuh Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:----------------
Utara : tanah M.A. Tawa;
 
Timur : tanah B. Lulu;
 
Barat : tanah Y.A. Lebe; Selatan : jalan Ikan Nener;
yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah CACAT HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Obyek sengketa dengan dasar peralihan hak yang tidak sah;------------------------------------------
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat yang melakukan peralihan hak atas objek sengketa tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah perbuatan Melawan Hukum;--------
4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 70/Kota Waingapu/1999 di hadapan Notaris/PPAT Pau Djara Liwe tertanggal 9 juli 1999 yang dibuat oleh Tergugat I dan mengalihkan hak atas objek sengketa kepada Tergugat II adalah batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------
20. Memerintahkan yakni Kementrian ATR Negara Republik Indonesia cq, Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia cq. kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01672, Surat Ukur Nomor: 731/2022 atas nama KWEE SU HOE (Tergugat I) yang terbit pada tanggal 24 Februari 1997 atas bidang tanah (Obyek sengketa) di jalan ikan Nener, RT.031/ RW.008, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dengan luas ± 700 m?2; (Tujuh Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------
Utara : tanah M.A. Tawa
 
Timur : tanah B. Lulu
 
Barat : tanah Y.A. Lebe
 
Selatan : jalan Ikan Nener
 
berdasarkan AJB (Akta jual beli) Nomor : 70/Kota Waingapu/1999 di hadapan Notaris/PPAT Pau Djara Liwe (Tergugat II) tertanggal 9 juli 1999 dan mengembalikan status kepemilikan objek sengketa kepada Penggugat;
5. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang terdiri dari:
a. Kerugian Materiil berupa nilai Objek Sengketa yang ditaksir sebesar Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
b. Kerugian Materiil berupa biaya membayar lawyer fee sebesar RP. 100.000.000.00 (Seratus juta rupiah);
c. Kerugian Imateriil sebesar Rp150.000.000.00 (Seratus lima puluh juta rupiah) atas penderitaan psikis, hilangnya rasa aman yang dialami Penggugat;
Total secara keseluruhan sebesar Rp. 750.000.000.00 (Tujuh ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
6. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
SUBSIDAIR;---------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau;
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya demi tegaknya hukum (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak