Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2021/PN Wgp 1.Juku Hadi
2.Dina Wori Kangu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2021/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juku Hadi
2Dina Wori Kangu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perkawinan Para Pemohon yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 24 November 2019 sesuai  surat nikah nomor : 5311-KW-28042020-0006 tertanggal 24 November 2019 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan bahwa anak atas nama : Timmy Umbu Rada anak laki-laki, lahir di Waingapu pada Tanggal 25 maret 2019 adalah anak yang sah dari Para Pemohon  menurut hukum.
  4. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk menggantikan akta kelahiran anak ke 2 (dua) dari Para Pemohon yang lahir sebelum Para Pemohon menikah secara sah, untuk penerbitan Akte Kelahiran Anak tersebut diatas yang semula didalam Akta anak tersebut Tertulis Perkawinan Belum tercatat sedangkan dalam Akta perkawinan Para Pemohon tertulis Perkawin telah tercatat sehingga tujuan dari Para Pemohon mengajukan permohonan ini agar kiranya Akta kelahiran anak para pemohon diganti dari perkawinan belum tercatat menjadi perkawinan tercatat agar berkesesuaian dengan akta perkawinan para pemohon dan mendapat kepastian hukum yang menyatakan sah adalah anak kandung dari Para Pemohon dalam akte kelahiran anak tersebut diatas..
  5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang pergantian Akta Kelahiran anak dari perkawinan belum tercatat menjadi perkawinan telah tercatat dari Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan didalam buku register yang diperuntukkan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir.
  6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak