INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 203/Pdt.P/2026/PN Wgp | 1.DOMINGGUS MAKU NJAKATARA 2.ANGGUR MORA LAMBU |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 203/Pdt.P/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah Melakukan Pernikahan di Gereja Kristen Sumba jemaat kapunduk dengan Nomor : 10/II.2.f/BPMJ-K/IV/2026, Tanggal 31 Desember 2025 dan Bahwa Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-08052026-0005, Tanggal 08 Mei 2026 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? IKSAN KEBA REKU, anak laki-laki, Lahir di Mbatapuhu, tanggal 25 Juni 2002 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-10112018-0022, tanggal 27 Desember 2018 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? MARGARETHA DANGA ANA HIDA, anak perempuan, Lahir di Mbatapuhu, tanggal 24 Mei 2004 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-10112018-0023, tanggal 27 Desember 2018 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? JEVEN MAU TAKAJANJI, anak laki-laki, Lahir di Mbatapuhu, tanggal 09 September 2007 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-10112018-0024, tanggal 27 Desember 2018 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? SASKIA DEHI MOHA, anak perempuan, Lahir di Mbatapuhu, tanggal 08 November 2009 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-10112018-0025, tanggal 27 Desember 2018 adalah anak yang sah dari para pemohon.
? SESIL NJARA NAHA, anak perempuan, Lahir di Mbatapuhu, tanggal 04 Mei 2018 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-10112018-0026, tanggal 27 Desember 2018 adalah anak yang sah dari para pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah DOMINGGUS MAKU NJAKATARA (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah DOMINGGUS MAKU NJAKATARA Pemohon I) pada Akte Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
