INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 194/Pdt.P/2026/PN Wgp | 1.PAJARU NGGIMU WALI 2.YULIANA BANGU KAHI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 194/Pdt.P/2026/PN Wgp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah Melakukan Pernikahan Adat Marapu di Kecamatan Umalulu dengan Nomor : 01/SPM/WTHG/PPM/UML/VIII/2016 Tanggal 30 Agustus 2016 dan Bahwa Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-04012017-0006, Tanggal 04 Januari 2017 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? DENI KATANGA HAY, anak laki-laki, Lahir di Lewa, tanggal 18 Juni 2008 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 20675/AK/CS/X/ST/2010, tanggal 16 November 2010 adalah anak yang sah dari para pemohon.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah PAJARU NGGIMU WALI (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah PAJARU NGGIMU WALI Pemohon I) pada Akta Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
