Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.P/2026/PN Wgp 1.Mbulu Hamba Mangili
2.Hara Aji
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 196/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mbulu Hamba Mangili
2Hara Aji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah dilaksanakan di Gereja Kristen Sumba Jemaat Kombapari  dengan Nomor : 07/SKN/BPMJ/V/2026 Tanggal 20 Agustus 1994 dan Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-27102014-0013 Tanggal 07 Mei 2026 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama : 
? JENDI LUPURI MAHU,Anak Laki-laki,Lahir di Hangga Roru, tanggal 16 Juni 2005 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-10022019-0024 tanggal 16 Januari  2019 (Akta Kelahiran belum tercatat menjadi tercatat).
? JEKSON TAY LANDUJAWA,Anak Laki-laki,Lahir di Melolo, tanggal 22 Juli 2007 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-10022019-0026 tanggal 16 Januari  2019(Akta Kelahiran belum tercatat menjadi tercatat).
? DEBI JATI HAMU NDEWA,Anak Perempuan,Lahir di Kotak Kawau, tanggal 16  2009 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-10022019-0024 tanggal 16 Januari  2019 (Akta Kelahiran belum tercatat menjadi tercatat).
? SUSANTI DUNGGU DANGA,Anak Perempuan,Lahir di Kataka, tanggal 04 Agustus 2015 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-10022019-0024 tanggal 16 Januari  2019 (Akta Kelahiran belum tercatat menjadi tercatat).
? ANDRA HAMBA LALU NDIMA,Anak Laki-laki,Lahir di Sumba Timur, tanggal 02 Mei 2025 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-27042026-013 tanggal 27 April  2026  adalah anak yang sah dari para pemohon. 
4. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang perbaikan akta kelahiran dari yang belum tercatat menjadi tercatat serta didaftarkan dalam buku register yang diperlukan untuk keperluan dan diberikan catatan pinggir. 
5. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan kepada para pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak