Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WAINGAPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2026/PN Wgp 1.KAMBARU NDAPA NGADUNG
2.DINA MAY TIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2026/PN Wgp
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAMBARU NDAPA NGADUNG
2DINA MAY TIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
2. Bahwa Pernikahan Para Pemohon Telah Melakukan Pernikahan di Gereja Katholik Sang Penebus dengan Nomor : II/PSP/1116, Tanggal 23 Oktober 2022 dan Bahwa Perkawinan Para Pemohon Telah Tercatat Pula di Dinas Pencatatan Sipil Di Kabupaten Sumba Timur Nomor : 5311-KW-08112022-0018, Tanggal 10 November 2025 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa anak atas nama :
? JESIKA PRANSILA ATALUMBA, anak perempuan, Lahir di matawai karaha, tanggal 19 maret 2011 berdasarkan akta kelahiran Nomor : 5311-LT-10122015-0054, tanggal 14 Desember 2015.
4. Menyatakan Sah penambahan nama ayah KAMBARU NDAPA NGADUNG (Pemohon I) didalam Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut;
5. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang penetapan pengesahan penambahan nama Ayah KAMBARU NDAPA NGADUNG Pemohon I) pada Akte Kelahiran anak dan Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam Buku Register yang diperuntukan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak